Peristiwa dan kebijakan politik apa yang terjadi pada tanggal 17 agustus 1950
Peristiwa pada tanggal 17 Agustus 1950 :
Pada 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai konstitusinya. UUDS sebagai konstitusi Negara Indonesia berlaku dalam kurun waktu 17 Agustus 1950–5 Juli 1959. UUDS terdiri atas mukadimah dan batang tubuh.
Kebijakan politik pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia menganut sistem parlementer :
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat;
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah; baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Posisi presiden dalam Konstitusi Sementara 1950 ditentukan oleh peralatan negara, yaitu:
Presiden dan wakil presiden
Menteri,
Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Agung, dan
Dewan Pengawas Keuangan
Semoga bermanfaat.
[answer.2.content]